Simpan Sabu di Bangku, Odon Berurusan dengan Polisi


MURA - Warga Dusun VI Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, ia kedapatan menyimpan sebungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan lima bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih dengan berat bruto 0,90 gram, diduga barang haram narkotika jenis sabu yang diselipkannya di bangku kayu temptnya duduk.


Dikatakan Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Resnarkoba, AKP Herman Junaidi, pelaku atas nama Fauzan alias Odon (37) dengan pekerjaan tani, ia ditangkap di pinggir jalan Desa Suban, Kecamatan Tuah Negeri, sekira pukul 21.00 WIB pada Kamis, 25 November 2021.


"Pelaku mengakui barang bukti tersebut benar miliknya, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba, Sabtu (27/11/2021).


Penangkapan Fauzan alias Odon atas dasar LP-A/ 181/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.


Status tersangkanya sendiri tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls/65).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama