PT AMS Tidak Hadiri Mediasi, Lembaga KPK Menduga Ada yang Tidak Beres


MURA - Menindaklanjuti adanya dugaan tanah masyarakat yang dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh perusahaan PT AMS seluas sekitar 3 Ha, Pemerintah Kecamatan Muara Lakitan memfasilitasi mediasi dan menemukan kedua belah pihak di Kantor Camat, Kamis (30/9).


Tanah dimaksud adalah milik Samsuri, warga Kecamatan Muara Lakitan yang telah memberikan kuasa ke Lembaga Komunitas Pegawas Korupsi (KPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menangani permasalahannya. 


Sangat disayangkan, agenda yang sudah dijadwalkan itu tanpa dihadiri pihak PT AMS. 


"Kehadiran kami disini guna menemukan titik terang, yang mana atas adanya dugaan tanah masyarakat seluas 3 Ha sudah ditanami kelapa sawit serta dikuasai pihak perusahaan PT AMS. Namun sangat disayangkan, pihak perusahaan PT AMS tidak dapat hadir dalam rapat mediasi," ujar Dirwaster Lembaga KPK Sumsel, Ali Mu'ap.


Ketidakhadiran pihak PT AMS tentu menimbulkan bergam pertanyaan, diduga ada yang tidak beres, padahal sebelumnya sudah diberitahukan dan dijadwalkan Pihak Kecamatan.


"Ini menunjukkan pihak Perusahaan PT AMS tidak koperatif dan diduga ada yang tidak beres," tambah pria berbadan gempal itu.


Sementara Komandan Satgas Intel dan Investigasi Lembaga KPK Sumsel, Zulkarnain menegaskan Lembaga KPK Sumsel akan terus mengawal kasus tersebut hingga titik akhir.


"Hak Rakyat kembali ke rakyat," tegasnya.


Sementara itu, Camat Muara Lakitan, Ibnu Hadhromy menjelaskan ketidakhadiran pihak PT AMS lantaran orang yang mampu memutuskan permasalahan sedang tidak ada di kantor.


"Hari ini pihak perusahaan tidak dapat hadir, jadi nanti akan kita jadwalkan ulang untuk melakukan mediasi ini," kata Camat.


Turut hadir pada kegiatan itu, Kasipem Kecamatan Muara Lakitan, Kapolsek Muara Lakitan, Danramil Muara Lakitan dan masyarakat pemilik lahan yang digusur oleh PT AMS. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama