Prostitusi Marak di Musi Rawas, Tokoh Agama Buka Suara

Foto : Tokoh Agama juga Ketua PCNU Mura, Kyai Ustman Syafi'i. (Ist.)

.

MURA - Bisnis prostitusi Marak di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), setidaknya telah ada tiga tempat yang diketahui menjalankan bisnis haram tersebut, diantaranya di Kecamatan Megang Sakti, Kecamatan STL Ulu Terawas dan Kecamatan Purwodadi.

Diakui G, salah satu pemilik tempat prostitusi di Desa Sadarkarya, Kecamatan Purwodadi, bahwa dirinya menjalankan usaha itu sudah cukup lama. Seiring waktu, usaha yang dijalankannya menjadi sepi karena banyaknya saingan.

“Inilah kalau mau liat (sepi), apalagi malam, saya juga sedih sekarang, cewek ini tidak lebih dari dua, satu, percuma banyak cewek pengunjungnya sepi, ceweknya dari sini disediakan,” ujarnya, Rabu (20/10).

Untuk pendapatan, G mengaku hanya mendapat dari sewa kamar, sedangkan tarif untuk sang wanita berdasarkan kesepakatan antara pelanggan dengan si wanita.

Menanggapi itu, salah satu tokoh agama ternama di Mura, yakni Ketua PCNU Mura, Kyai Ustman Syafi’I buka suara.

Dikatakannya, prostitusi yang merupakan pelanggaran agama itu tentunya sangat meresahkan semua lapisan masyarakat, terutama kalangan ulama dan tokoh agama lainnya.

Terlebih, aktivitas prostitusi saat ini terbilang sangat sulit untuk dilawan, apalagi dengan berkedok jual minuman.

“Karena memang mereka memiliki dimensi yang sangat banyak dan banyak juga (yang) mensuport,” ujarnya, Minggu (24/10).

Menurutnya, setiap orang mempunyai hak untuk mengawasi dan peduli serta menangkis akan hal-hal demikian.

“Menurut saya tidak cukup hanya tokoh Agama saja yang bergerak untuk menangkis prostitusi ini, namun semua pihak harus bahu membahu mengatasi penyakit ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

Disamping itu, semua pihak harus memberikan pencerahan kepada masyarakat melalui aktivitas ibadah, penyuluhan dan batasi anak-anak dengan menjauhi miras, serta pengawasan terhadap pelaku utama.

“Kiranya pihak berwajib harus menidak tegas, jangan dikasih dispensasi. Segera tutup warung tersebut dan segera memanggil Kepala Desa jika berani memberikan izin,” pungkasnya. 

(65)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama