Hak Wartawan Seakan Dibatasi di Dinas PU CK TRP Mura

Foto : Stiker di Dinas PU CK TRP Mura yang Menuai Kontroversi Dikalangan Wartawan. (Ist.)


.

MURA - Adanya stiker bertuliskan "Demi kenyamanan bersama, dimohon untuk tidak merekam, mevideo, memfoto dalam area kantor DPUCKTRP Kabupaten Musi Rawas" di Dinas PU Cipta Karya (CK) Tata Ruang dan Pengairan (TRP) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menuai kontroversi dan menjadi perbincangan di kalangan wartawan.

Pasalnya, dengan adanya pengumuman itu bisa jadi diduga sebagai salah satu alasan pembungkaman terhadap media.

Protes keras pun dilayangkan Ketua Forum Komunikasi Wartawan Mura (FKWM), Zainuri. Menurutnya, bisa saja saat wartawan bermaksud meliput atau wawancara didalam kantor namun merasa dibungkam, karena hak mengambil dokumentasi dilaranag, sehingga fungsi jurnalis tidak berjalan.


Foto : Ketua FKWM, Zainuri saat menunjuk stiker kontroversi di DPUCKTRP Mura. (Ist.)


.

"Ada apa di DPUCKTRP Kabupaten Musi Rawas? Sehingga melarang melakukan pengambilan rekaman, video dan poto. Tentunya hal ini diduga membatasi hak wartawan untuk melakukan dokumentasi dalam menjalankan kegiatan jurnalis. Merekam, memvideokan dan memfoto itu adalah hak wartawan dalam melakukan peliputan," jelas Zainuri, Kamis (21/10/2021)

Lebih lanjut, awak media juga mengalami kesulitan menemui Kepala Dinas PUCKTRP Mura untuk melakukan konfirmasi mengenai maksud dari stiker tersebut.

"Kepala Dinas dari tadi pagi belum datang," ujar Staff Penjaga di ruang penerimaan tamu.

(65)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama