Terkesan Tak Mau Tanggung Jawab Atas Motor Hilang di Parkiran, Direktur RSSA Bisa Dicopot?


LUBUKLINGGAU - Untuk kesekian kalinya kendaraan roda dua hilang di lingkungan areal parkir Rumah Sakit Siti Aisyah (RSSA) Kota Lubuklinggau.


Korban yang kehilangan motor, Leman Napitupulu yang juga seorang wartawan menjelaskan, sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 3259 HO miliknya itu hilang pada Kamis pukul 03.00 WIB (9/9), di areal parkir RSSA Kota Lubuklinggau.


Padahal korban sudah mengambil karcis parkir dengan nomor seri karcis motor 032902. Kerugian yang diderita oleh korban ditaksir sebesar Rp.6.500.000.


Leman mengatakan, hingga hari ini (Sabtu, red.) belum ada titik terang pertanggung jawaban ganti rugi atas kehilangan motornya itu, baik dari manajemen RSSA, rekanan pengelola parkir RSSA maupun pengelola parkir, malah pihak RSSA sendiri terkesan menghindar dan saling lempar tanggung jawab.


"Saya kecewa dengan keadaan seperti ini, padahal sudah jelas saya memiliki struk parkir, buat apa ada struk parkir segala macam kalo tidak ada pertanggung jawaban keamanan kendaraan yang diparkir, kita mengambil struk parkir itukan dengan harapan terjaminnya keamanan terhadap kendaraan yang kita parkir," keluh Leman, Sabtu (25/9).


Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Silampari (FKWS), Zainuri melalui Kabid Hukum FKWS, Tulentino Aditya mengatakan bahwa sebagai bentuk perlindungan dan solidaritas profesi wartawan yang tergabung dalam FKWS, pihaknya menuntut pertanggung jawaban dari pihak Rumah Sakit selaku owner.


"Segera menggati kerugian saudara Leman," tegas pria yang akrab disapa Alen itu.


Lebih lanjut, menurutnya jika motor sampai hilang di parkiran berarti pengelola gagal menjaga keamanan kawasan parkir yang dikelolanya.


"Kami minta kepada pihak manajemen RSSA juga rekanannya pengelola parkir untuk bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi sebesar nilai kerugian yang diderita korban, karena anggota kami Leman memiliki struk karcis parkir yang resmi yang diberikan langsung oleh pengelola parkir RSSA, kalau motor sampai hilang, berarti pengelola gagal menjaga kawasan parkir yang dikelolanya," ucapnya tegas.


Dijelaskan Alen, diriinya bersama rekan lain sudah mencoba berdialog dengan pihak RSSA pada Kamis (23/9) dan berhasil menemui Kepala Tata Usah, Nurmalia dan pengelola parkir, Tarmizi. Dari hasil pembicaraan, pihak RSSA meminta waktu satu hari untuk membicarakan tentang permasalahan kehilangan motor di lokasi RSSA itu, termasuk juga tuntutan ganti rugi yang diajukan pihak korban.


"Namun hingga hari ini (Sabtu, red.) tidak ada kejelasan penyelesaian dari permasalahan ini," ujar . 


Lebih lanjut, pihaknya memberikan waktu lima hari kedepan untuk pihak RSSA dan rekanan bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan anggotanya itu. Jika hingga batas waktu ditentukan tidak ada titik terang, ia berencana bakal melakukan aksi demonstrasi di RSSA dan Kantor Walikota, untuk meminta Walikota Lubuklinggau mencopot jabatan dokter Dwiyana Sulistya Ningrum sebagai direktur RSSA, karena dinilai kurang bertanggung jawab dengan manajemen yang dipimpinnya. 


FKWS juga akan mendampingi korban untuk menggugat pihak pengelola parkir RSSA, gugatan ini mengacu pada Pasal 1366 jo 1367 KUH Perdata dan Pasal 4 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen.


(FKWS) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama