SILBER | PALI - Tubuh kepengurusan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Bumiayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diduga sarat akan nepotisme. Transparansi penggunaan dana dan hasilnya pun dipertanyakan warga.
Dugaan tersebut diketahui setelah adanya pengakuan dari warga Desa Bumiayu yang tidak ingin disebutkan namanya. Menurutnya, BUMDES Bumiayu dikelola langsung oleh Kades, bahkan ironisnya bendahara BUMDES adalah istri Kades sendiri. Hal itu tentunya menimbulkan dugaan dalam pengelolaan dana keluar masuk BUMDES, sehingga transparansi penggunaannya patut dipertanyakan.
"Sebagai warga Desa Bumiayu, kami berhak tau berapa hasil yang didapat dari BUMDES selama ini dan dibelanjakan apa, mestinya masyarakat tau," ujarnya, Kamis (15/7/2021).
Lebih lanjut, menurutnya larangan rangkap jabatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 pasal 132 ayat 6 dan 7. Dijelaskan dalam peraturan tersebut, pengurus BUMDES tidak boleh rangkap jabatan dalam melaksanakan fungsi pelaksana lembaga Pemerintahan Desa dan lembaga Kemasyarakatan Desa.
Sementara itu, Ketua BUMDES Bumiayu saat dikonfirmasi di kediamannya membenarkan adanya informasi bahwa BUMDES Bumiayu dikelola langsung oleh Kades.
"Ya memang benar," ucapnya.
Terkait bendahara BUMDES Bumiayu, ia mengaku bahwa bendahara adalah istri Kades sendiri.
"Kalau menurut SK pengurus, istri Kades yang jadi bendahara," jelasnya singkat.
Sementara itu, Kades Bumiayu saat dikonfirmasi via whatsApp pada Kamis malam (15/07/2021) belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
(Susanto)