Papan Merek Bangunan Rehab Postu Desa Sukamaju Dipertanyakan


SILBER | PALI - Pembangunan rehab Postu di Dusun II Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih dalam tanda tanya. Pasalnya bangunan yang telah dikerjakan beberapa minggu itu tanpa dipasang papan merek bangunan anggaran dananya. 


Padahal sudah jelas diatur dalam UU No 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).

Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Sukamaju menjelaskan papan merek itu ada, namun hingga kini tidak kunjung dipasang, Selasa (1/6/2021).

"Papan merek itu ada," terangnya.

Dikatakan salah satu warga Sukamaju yang tidak ingin disebutkan namanya, seharusnya papan merek bangunan dipasang agar masyarakat tau dan puas.

"Kenapa harus di sembunyikan," ujarnya.

Lebih lanjut, jika sebuah proyek bangunan tidak disertai papan merek anggaran maka pengerjaannya pun patut dicurigai. 

(Susanto) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama