SILBER | MUSI RAWAS - Hasil sidak beberapa waktu lalu yang dilakukan pihak DPM-PTSP Kabupaten Musi Rawas (Mura) terhadap perusahaan yang beroprasi tidak sesuai izin di Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Mura dipertanyakan oleh ormas di Mura, Kamis (27/5/2021).
Perusahaan tersebut diketahui memiliki izin sejak 2019 meskipun sudah delapan tahun beroperasi, itupun izin sebagai sebagai gudang. Namun keadaan dilapangan menunjukkan perushaan tersebut beroprasi sebagai industri pabrik ban.
Ketua DPC LIN Mura, Zainuri mengatakan pihaknya ingin mengetahui hasil dari sidak tersebut, serta sanksi apa yang bakal diberikan oleh pihak DPM-PTSP terhadap perusahaan nakal itu.
"DPM-PTSP sudah turun langsung sidak setelah kami aksi beberapa waktu lalu. Kami ingin tahu seperti apa kinerja Dinas di Mura, seperti apa hasil dan sanksinya. Kalau seperti ini tentu merugikan OPD di Mura, tentunya merugikan PAD," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan pihak DPM-PTSP mengatakan setelah menindak lanjuti aksi pada 5 mei 2021, ia membenarkan apa yang menjadi tuntutan pendemo.
"Pada kenyataannya memang benar ada alih fungsi. Perizinan mengeluarkan izin gudang, kenyataannya memamg benar alih fungsi menjadi industri pabrik ban," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menganggap adanya kecolongan itu sebagai kelalaian pihak DPM-PTSP dan itu wajar karena mereka sebagai manusia.
"Kami manusia, itu kelalaian kami, harap maklum, mungkin tidak terpantau, pengawasan tetap ada," paparnya.
Mengenai sanksi dari DPM-PTSP hingga kini belun ada informasi lebih lanjut, mengingat yang datang hanya perwakilan.
Sementara itu, Pol PP selaku penegak Perda, disampaikan Kasat Pol Pp, Marsono mengatakan pihaknya harus terjun dulu dan tidak langsung menindak.
"Kalau ada permintaan dari yang mengeluarkan izin kami ada bahan, mau tutup jadi. Kami nunggu perintah, kami siap, kita bisa bekerjasama, (bahkan) kami tidak sendiri, menggandeng kepolisian," ucapnya.
(Gpz)