Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Ungkap Empat Kasus dengan Lima Tersangka Dalam Dua Pekan


Silber|Lubuklinggau – Dalam kurun waktu dua pekan, Satres Narkoba Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Antaranya empat kasus dengan lima tersangka beserta barang bukti. 


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasatresnarkoba, AKP Sofian Hadi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. 


"Selama dua pekan ini, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap empat kasus dengan lima tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kota Lubuklinggau," kata Kasat Resnarkoba. 


Kasus pertama diungkap pada Jumat (29/01) sekira pukul 10:30 WIB dengan tersangka AL. Bertempat di rumah AL, di Gang Gelantik, RT 02, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 25, 79 gram.


Barang bukti tersebut didapat AL dari tersangka RZ, dari daerah Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.


"Para tersangka AL dan RZ berikut BB dibawa ke Polres Lubuklinggau," ungkapnya. 


Kasus kedua diungkap pada Jumat (29/01) sekira pukul 15:30 WIB dengan tersangka HN. Dirumah kontrakan HN, di Jalan Kenanga II, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,35 gram dan pil ekstasi 1/4 butir warna hijau muda.


Kasus ketiga diungkap pada Kamis (04/02) sekira pukul 15:00 WIB dengan tersangka RW. RW ditangkap didalam SPBU Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 5,09 Gram.


"Barang bukti dimasukkan kedalam kotak rokok Sampoerna mild di dalam celana tersangka," katanya. 


Lebih lanjut, kasus ke empat diungkap pada Sabtu (06/02) dengan tersangka AS. Penangkapan berhasil dilakukan dikediaman AR, di Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. 


Dari penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 32 bungkus klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,39 gram. Barang tersebut dibungkus AR dengan plastik kresek warna hitam disembunyikan didalam sepatu bot warna coklat di kamar gudang milik tersangka.


“Untuk para tersangka dikenakan pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasatres Narkoba. 


(rls/zp) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama