MUSI RAWAS - Malam mencekam menyelimuti Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, saat petugas Polsek BTS Ulu, Polres Musi Rawas, menggerebek dua buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah lama meresahkan warga.
Kedua pelaku, FR (35) dan JA (36), tak berkutik ketika petugas datang dan langsung membekuk mereka di rumah masing-masing sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (06/11/2025). Penangkapan ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Sikat II Musi yang digelar di wilayah hukum Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan.
Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman, membenarkan penangkapan dua DPO tersebut.
“Benar, kami berhasil meringkus dua buronan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. Mereka sudah lama kami buru,” tegasnya.
Operasi ini bermula dari penyelidikan kasus berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 September 2025. Tim Polsek BTS Ulu melakukan perburuan intensif setelah menerima informasi masyarakat tentang keberadaan para pelaku yang kerap menebar keresahan di wilayah BTS Ulu.
Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas bergerak cepat menyergap para tersangka di kediaman mereka. Dalam interogasi awal, keduanya mengakui perbuatannya.
Kini, FR dan JA telah diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Operasi Sikat II Musi menjadi bukti, tak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
