Dana BOS SDN 1 Sugihwaras Diduga Bermasalah, Kepsek Bungkam


MUSI RAWAS - Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Sugihwaras mencuat. Berdasarkan data resmi yang diperoleh, sekolah tersebut menerima kucuran dana BOS tahun anggaran 2024 sebesar Rp61.650.000 untuk 137 siswa pada tahap pertama dan jumlah yang sama pada tahap kedua. Namun, distribusi anggaran pada tahap kedua menimbulkan tanda tanya besar.

Pada tahap pertama, sekolah mengalokasikan dana untuk pengembangan perpustakaan sebesar Rp18,9 juta, penyediaan multimedia Rp10,1 juta, pembayaran honor Rp13,2 juta, serta administrasi sekolah Rp9,9 juta. Tetapi pada tahap kedua, pos administrasi sekolah justru melonjak tajam hingga Rp32,2 juta, sementara alokasi untuk perpustakaan, multimedia pembelajaran, maupun peningkatan kualitas guru sama sekali nihil. Porsi administrasi ini menyerap lebih dari separuh total dana, jauh di atas batas kewajaran dan menimbulkan dugaan kuat adanya pos fiktif.

Selain itu, angka pembayaran honor yang stagnan di Rp13,2 juta pada kedua tahap juga menambah kejanggalan, karena tidak disertai transparansi perhitungan. Kondisi ini memperlihatkan adanya indikasi rekayasa pencairan, di mana kebutuhan internal administratif justru lebih diutamakan dibandingkan peningkatan mutu pendidikan siswa.

Saat dikonfirmasi terkait dasar penggunaan dana, alasan tidak adanya alokasi untuk peningkatan mutu, serta bentuk transparansi anggaran kepada publik, Kepala SDN 1 Sugihwaras memilih bungkam, seakan-akan menutup rapat ruang klarifikasi atas dugaan serius tersebut.

Padahal, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, setiap satuan pendidikan wajib mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS. Apabila terbukti terjadi manipulasi atau penyalahgunaan, hal itu dapat masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun serta denda minimal Rp200 juta.

Bungkamnya kepala sekolah menambah kecurigaan publik, bahwa pengelolaan dana BOS di SDN 1 Sugihwaras tidak hanya tidak transparan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta mencederai hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. Persoalan ini kini bukan hanya soal etika pengelolaan, melainkan sudah menyentuh ranah hukum yang sewaktu-waktu bisa menyeret pihak sekolah ke hadapan aparat penegak hukum.

(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama