MUSI RAWAS - Jalan lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin mendadak heboh, Jum'at (15/8/2025) siang. “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas menghadang seorang pria yang diduga kuat pengedar sabu di Dusun IV, Desa Prabumulih, Kecamatan Muara Lakitan.
Pria berinisial AK yang mengendarai motor Yamaha Jambrong hitam tanpa nopol langsung dihentikan di depan rumah warga. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 6,72 gram yang dibalut tisu putih dan disembunyikan di dalam dompet hitam di saku celananya.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga, membenarkan penangkapan itu.
“Informasi berawal dari laporan warga. Begitu target terpantau, tim langsung melakukan penyergapan,” ujarnya, Senin (18/08/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah handphone. Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang itu diperoleh dari seorang pemasok berinisial DU yang kini buron. Tak berhenti di situ, tersangka menunjuk sebuah pondok sekitar 200 meter dari lokasi. Dari pondok itu, ditemukan plastik klip kosong, pipet skop dan dua alat hisap sabu.
Suasana penggerebekan membuat warga sekitar resah. Di jalan lintas begitu, ngeri kalau narkoba sudah main terang-terangan.
Tersangka kini digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Sementara itu, pengejaran terhadap DU masih berlangsung. Polisi menyebut kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
