Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, SMAN Jayaloka Dilaporkan ke Kejaksaan


MUSI RAWAS - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gebrakan Aktivis Independen (Gaven) melaporkan SMAN Jayaloka ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Musi Rawas, atas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 sampai 2024.

Ketua Umum LSM Gaven, Muhamad Aap, mengatakan dari hasil penelitian dan investigasi di lapangan ditemukan kejanggalan dari beberapa kegiatan yang disebut tidak sesuai dengan ketentuannya.

Diduga penggunaan Dana BOS di SMAN Jayaloka mark up hingga fiktif, seperti pada penggunaan pengembangan perpustakaan, pembelajaran ekstrakulikuler pada 2020 sampai 2021, kegiatan administrasi sekolah pada 2020 sampai 2023.

Selanjutnya, pemeliharaan sarana dan prasarana pada 2020 sampai 2023, dan pembayaran tenaga honorer pada 2020 sampai 2024. 

"Dari investigasi kami negara telah dirugikan ratusan juta, patut diduga dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya," ucap Aap, Rabu (05/02/2025).

Sebab itu, Aap meminta kepada Kejari Musi Rawas untuk menindak tegas, serta mengusut tuntas kasus oknum kepala SMAN Jayaloka tersebut.

Sementara, Plt Kajari Musi Rawas, Abu Nawas, menyampaikan laporan dari LSM Gaven tersebut akan ditelaah dahulu sebelum dilakukan penindakan.

(Red.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama