MUSI RAWAS - Seorang bapak-bapak berusia 41 tahun inisial SI asal Dusun I Punjung Jaya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi, lantaran menganiaya anak dibawah umur.
Orang tua gila itu ditangkap di Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, pada Selasa (19/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
SI diduga menganiaya anak kandungnya sendiri, DF, yang masih berusia 3 tahun, di rumahnya di Desa Megang Sakti II pada Selasa (19/11/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, menjelaskan bocah berusia 3 tahun itu dianiaya ayahnya dengan mengunakan batu.
"Personel bersama warga mengamankan pelaku, sedangkan korban yang masih bernafas langsung dibawah ke RS Sobirin Muara Beliti. Dan pada pukul 05.30 WIB di dapat informasi DF telah meninggal dunia," jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan ibu korban, EW (38), pada Selasa itu sekira pukul 01.00 WIB, dirinya terbangun dari tidur dan melihat suaminya sedang mencekik anaknya, lalu EW berteriak dan meminta tolong, bersamaan itu SI langsung mengambil batu yang ada di dalam kamar dan langsung memukulkan ke wajah anaknya sebanyak tiga kali.
Setelah memukulkan batu ke wajah anaknya, SI kabur melalui jendela samping. Dan bersamaan, SO, adik ipar EW, datang ke rumah dan langsung mengejar SI dan berhasil mengamankannya.
Setelah tiba dirumah SO, EW melihat DF masih bernafas dan langsung membawa ke RS dr Sobirin Muara Beliti. Dan EW juga menerangkan bahwa batu tersebut sengaja di kumpulkan oleh suaminya sejak Minggu dengan alasan untuk jaga-jaga kalau ada orang yang akan berniat jahat.
Selain itu, pada 2 Oktober 2024, SI sudah dibawa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu. Dan pada 5 Nopember 2024, dianter keluar dari Bengkulu ke rumah di Dusun I Punjung Jaya, Desa Megang Sakti II.
Kemudian, berdasarkan keterangan, Kasus setempat, Agus Priyono, sebelum pulang dari Rumah Sakit Jiwa, SI sempat video call mengatakan dirinya sudah sehat dan akan pulang ke rumah.
Selanjutnya keterangan Sumawan, adik kandung SI, mengatakan pada 2 Oktober 2024 SI sudah dibawah ke Rumah Sakit Jiwa. Dan pada 05 Nopember 2024 sudah bisa pulang dengan catatan tetap kontrol ke Rumah Sakit Jiwa.
Selain itu, pada 16 Nopember 2024, sering dikasih tau oleh Supar, adik EW yang rumahnya berdekatan dengan SI, bahwa kakaknya suka berteriak dengan alasan ada orang yang akan bunuhnya.
Dan rencananya pada 18 November 2024, SI akan dibawa kontrol ke Rumah Jiwa, namun setelah travel datang, SI tidak mau keluar rumah sehingga jadwal kontrol tidak dilakukan.
"Sementara itu dari keterangan dr Sukoco Kepala Puskesmas Megang Sakti, menerangkan pada Kamis 14 November 2024, sekira pukul 13.30 WIB, dr Sukoco dari Puskesmas Megang Sakti melakukan monitoring terhadap Pasien ODGJ, pasca perawatan dimana saat itu kondisi pasien stabil dan rutin minum obat dari Rumah Sakit khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu. Dan saat itu jenis obat olanzapine 5 mg dan tablet masih tersisa 4 tablet," tuturnya.