Perkosa Anak Tiri 9 Kali, Dodi Cabul Dikurung di Kandang Macan


LUBUKLINGGAU - Sungguh bejat apa yang dilakukan seorang ayah di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan. Adalah Dodi Iryanto (55), warga RT 5 Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, yang tega mencabuli/memperkosa anak tirinya sebut saja namanya Mawar (12) yang masih berusia dibawah umur sebanyak 9 kali.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, mengatakan pelaku telah ditangkap pada Rabu (11/09/224) sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya di Kelurahan Jogoboyo.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara atas laporan ibu korban, akhirnya pelaku diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lubuk Linggau," ungkap Hendrawan, Kamis (12/09/2024).

Dijelaskan, pelaku pertama kali mencabuli anak tirinya pada Mei 2024, saat itu ibu korban pergi ke Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu karena kakek korban meninggal dunia. Dan saat itu korban tidak diajak ibunya karena hanya sehari di Curup. Ibu korban pergi ke curup sekira pukul 17.00 WIB dan pulang ke rumah malam hari, dimana korban tidak ingat pukul berapa ibunya pulang ke rumah.

Lalu pada sekira pukul 02.00 WIB, korban keluar dari kamar untuk buang air kecil, tiba-tiba ayah tirinya langsung memeluk dari belakang dan mencium pipi korban. Saat itu korban kaget dan ketakutan. Namun ayah tirinya langsung menarik korban untuk masuk ke dalam kamar korban.

"Korban menolak dengan cara mendorong tubuh pelaku, korban juga mencoba teriak namun ibu korban tidak mendengar, mungkin saat itu ibu korban tidur nyenyak karena baru pulang dari Curup dan kecapekan," jelasnya.

Lebih lanjut, korban mencoba untuk teriak kembali namun mulutnya ditutup oleh ayah tirinya, dengan cara telapak tangan kirinya menutup mulut korban sambil menarik korban ke kamar dan mencium pipi kiri dan kanan. Korban sempat berontak dengan cara mendorong tubuh pelaku, namun dia tetap memaksa ingin mencium pipi kiri dan kanan korban sambil mengancam korban 'kau jangan melawan dan teriak, nanti aku pukul', sambil mencubit paha kanan korban.

"Korban ketakutan tetap menolak, ayah tiri korban mecoba membujuk korban sambil berkata 'nanti ayah beliin kau HP', korban hanya diam saja, pelaku pun langsung menaruh korban di atas kasur dan langsung menyetubuhi korban," imbuhnya.

Usai kejadian tersebut, korban mengaku kemaluannya terasa sakit dan perih saat buang air kecil. Hendrawan mengatakan kejadian persetubuhan tersebut terjadi berulang kali sebanyak 9 kali dengan modus yang sama, yakni memaksa korban pada malam hari saat ibu korban sedang tidur nyenyak dan dilakukan di kamar korban.

Perbuatan bejat tersebut terakhir kali terjadi pada Agustus 2024, saat itu di pagi hari ibu korban pergi bekerja dengan membawa adik korban, dimana hanya ada korban dengan pelaku di rumah tersebut.

"Saat itu korban baru bangun tidur dan pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban dan meraba tubuh, serta membuka pakaian korban. Usai memperkosa korban yang ke 9 kalinya, pelaku menyuruh korban untuk memakai pakaian lagi sambil mengancam 'jangan kasih tau sama orang lain dan sama ibu, nanti ayah marah sama kau, nanti gak ayah belikan hp', sehingga korban menuruti kemauan pelaku karena korban takut akan dipukul dan dicubit lagi oleh pelaku," bebernya.

Usai ibu korban mengetahui kelakuan bejat suaminya itu, ia langsung melapor ke Polres Lubuklinggau dan pelaku langsung diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

"Pelaku Dodi Iryanto telah ditahan di Sel Kandang Macan Polres Lubuklinggau," tukas Hendrawan.

(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama