LUBUKLINGGAU - Dalam rangka Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Lapas Lubuklinggau Kanwil Kemenkumham Sumsel melaksanakan apel dan razia, dengan meilibatkan anggota Polres Lubuklinggau, anggota Kodim 0406 MLM, anggota BNN Lubuklinggau, serta Aparat Penegak Hukum (APH) terkait lainnya, Kamis (19/09/2024).
Kalapas Lubuk Linggau, Hamdi Hasibuan, yang bertindak sebagai pembina apel menyampaikan, kegiatan tersebut bukan hanya diselenggarakan di Lapas Lubuklinggau, namun serentak di seluruh lapas se Indonesia, sebagai bentuk komitmen lapas dalam memberantas penyalagunaan dan peredaran narkotika.
"Razia ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, serta mencegah adanya narkotika di dalam lapas," terang Kalapas.
Lebih lanjut, pelaksanaan razia dibagi menjadi 4 tim, masing-masing tim dipimpin oleh pejabat eselon IV dan dilakukan di kamar hunian warga binaan di setiap blok, baik blok tahanan, blok narapidana, blok santri dan blok khusus wanita.
"Dalam kegaitan ini ditemukan beberapa barang yang dilarang, seperti sendok stanless dan sebagainya, namun tidak ditemukan barang narkotika," jelasnya.
Seusai apel dan razia bersama, Lapas Lubuklinggau melaksanakan tes urine kepada setiap pegawai dan warga binaan.
"Ini merupakan langkah Lapas Lubuklinggau dalam mengidentifikasi dan mencegah penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
Kalapas menegaskan, pihaknya berkomitmen menjadikan Lapas Lubuklinggau menjadi lapas yang bersih dari peredaran narkotika, juga sebagai tindak lanjut arahan dari Ditjen Pemasyarakatan.
"Kami akan segera melaporkan seluruh hasil kegiatan ini ke kantor wilayah," tutup Kalapas.
(Gpz)