MUSI RAWAS - Pelaporan terhadap anggota PPK Purwodadi Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang diduga melanggar kode etik penyelenggara yang diduga terlibat kasus asusila belum ada keputusan hingga saat ini, dengan alasan masih dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua KPU Musi Rawas, Ania Trisna, saat disambangi di kantornya pada Kamis (01/08/2024), menyatakan pelaporan tersebut masih dalam proses dan masih dikoordinasikan dengan KPU Provinsi. Sehingga belum bisa memutuskan.
Ia berujar KPU punya dasar aturan sendiri untuk memutuskan terlapor melanggar atau tidak, kendati Bawaslu Musi Rawas melalui Panwaslu Purwodadi telah menyatakan terlapor melanggar kode etik penyelenggara.
Kendati menyatakan demikian, Ania seakan tidak berkenan saat tau ucapannya direkam. Terlebih saat disentil kasus tersebut dibandingkan dengan kasus yang menimpa Ketua KPU RI yang dipecat lantaran terlibat kasus asusila, sekonyong-konyong ia menutup pembicaraan dan meninggalkan ruangan, yang dinilai tidak bersahabat.
Smentara, Bawaslu Musi Rawas melaui Kordiv Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Oktureni, mengatakan pihaknya sudah mengawasi, dan KPU ada prosedurnya sendiri.
"Sudah diawasi, mereka kan ada prosedur. Kita terus push kok," ungkapnya.
(Gpz)