PALEMBANG - Sungguh menjijikkan yang dilakukan seorang pegawai di salah satu Universitas terkemuka di Kota Palembang. Sebut saja KR alias KN (49), seorang pria berstatus PNS yang mencabuli mahasiswanya yang masih dibawah umur pada 19 Agustus dan 25 Agustus 2024.
Korbannya adalah AF, anak laki-laki usia 17 tahun 11 bulan, mahasiswa yang beralamat di Kota Palembang.
KR alias KN yang juga beralamat di Kota Palembang itu melakukan tindakan tidak senonoh sesama jenis terhadap mahasiswanya di kosan korban pada dua hari berbeda.
Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo, megatakan KR alias KN merupakan seorang suami dengan empat anak, dia menjalankan aksinya dengan cara modus secara intens menghubungi korban melaui pesan whatsapp, dengan tujuan ingin mendatangi kosan korban.
"Pelaku mencabuli korban dan mengatakan, 'kan kamu baru pertama kali ditinggal oleh orang tua, bagus bagus dikota orang, orang tuamu capek cari duit, kalau ada masalah dikampus bilang saja sama saya, anggap saya orang tuamu'," jelas Kombes M Anwar Reksowidjojo, Kamis (29/08/2024).
Kronologis kejadian, Kombes M Anwar menerangkan bermula saat korban yang merupakan mahasiswa baru di Universitas terkemuka di Palembang mengenal pelaku melalui media sosial telegram, dengan nama group Camaba.
Dari perkenalan tersebut, diketahui bahwa pelaku merupakan Staff Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan di universitas dimana korban kuliah. Perkenalan berlanjut melalui aplikasi whatsapp. Dan pelaku berkeinginan untuk mendatangi korban.
Pada Senin tanggal 19 Agustus 2024, pelaku datang dan masuk ke dalam kost korban. Pelaku duduk di kasur sambil mengobrol serta memberikan nasehat kepada korban. Tidak berapa lama pelaku kemudian menciumi bagian kening, kedua mata, pipi. Dan pada saat mencium bagian bibir, korban langsung menarik kepala pelaku sambil berkata 'jangan pak', namun pelaku menjawab 'tidak apa apa'.
"Setelah itu korban meminta pelaku agar pulang dengan alasan besok dirinya mau kuliah," katanya.
Namun saat akan keluar kamar, tangan pelaku langsung memegang bagian kemaluan korban dan korban menepisnya. Pelaku kemudian keluar dari kamar korban.
Kejadian yang sama terulang pada Minggu 25 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB dan hal ini diketahui oleh saksi-saksi, serta barang bukti berupa rekaman video yang kemudian pelaku diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepihak kepolisian untuk diproses hukum.
"Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, junto pasal 76 huruf E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terangnya.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah," imbuhnya.
Dari kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 19 detik.
Akibat perbuatannya, saat ini pelaku ditahan di Rutan Polda Sumsel, dan kasus dalam proses penyidikan oleh tim penyidik unit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Penyidik bekerja secara profesional dan proporsional, segera merampungkan berkas perkaranta serta akan segera mengirimkan kepada JPU," tukasnya.
(Rls)