MUSI RAWAS - Perkara tertangkap basahnya oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purwodadi inisial H yang diduga selingkuhi istri orang berakhir damai dari kedua belah pihak.
Perdamaian itu tertuang dalam surat perjanjian damai yang dibuat pada 23 Juni 2024 ditandatangani kedua pihak, tanpa melibatkan pihak desa, adat, maupun kepolisian, kendati sebelumnya pihak-pihak tersebut sempat dibuat terlibat.
Dalam perjanjian damai tersebut, tertulis H berdamai dengan suami dari diduga selingkuhannya, inisial J.
Dengan adanya perjanjian damai, artinya H mengakui atas ulahnya yang sempat membuat geger itu.
Statusnya sebagai anggota PPK Purwodadi Kabupaten Musi Rawas tentu terancam, jika KPU Kabupaten Musi Rawas memutuskan H melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu, yang telah mencoreng nama baik dan marwah penyelenggara.
Sejauh ini, pihak KPU Kabupaten Musi Rawas belum bisa dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut.