MUSI RAWAS - Oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas inisial H yang tertangkap basah diduga selingkuhi istri orang terancam dipecat, bahkan pidana menanti, jika suami korban melaporkan kejadian itu.
H diketahui beberapa waktu lalu tertangkap basah oleh suami korban diduga sedang berselingkuh dengan istrinya, tepatnya di salah satu rumah di Kelurahan P2 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, dan sempat membuat warga sekitar heboh.
Korban diketahui warga Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi. Pemerintah Desa Mardiharjo pun dikabarkan telah mengirimkan surat ke Lurah P2 Purwodadi untuk memanggil H.
Sejauh ini, pihak KPU Musi Rawas belum memberikan tanggapan lebih dalam terkait kejadian yang dinilai mencoreng nama baik dan kode etik penyelenggara pemilu itu.
Ketua KPU Musi Rawas, Ania Trisna, hanya mengatakan akan menelusuri informasi tersebut dan akan ada prosesnya terhadap H.
Kendati demikian, H bisa saja harus melepas statusnya sebagai anggota PPK, bahkan statusnya yang juga sebagai Ketua RT di P2 Purwodadi, jika suami korban membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik, mengatakan suami korban bersama Pemerintah Desa Mardiharjo telah datang ke Polsek Purwodadi pada Jum'at (21/06/2024). Dalam pertemuan itu, Kapolsek menjelaskan mereka ada rencana berdamai secara ke kekeluargaan.
Namun Kapolsek menyarankan jika ada rencana damai jangan terlalu lama. Dan jika tidak ada titik temu, korban diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Musi Rawas pada Senin mendatang.
"Kalau tidak ada titik temu, Senin korban kami arahkan lapor ke Polres (Musi Rawas), nanti Kanit Res yang dampingi," ungkapnya, Jum'at (21/06/2024).
Lanjut Kapolsek, pada pertemuan itu Kades Mardiharjo mengatakan jika mereka ingin berdamai di desa, ada Perdes yang harus mereka selesaikan.
"Kalau damai di desa itu ada Perdes yang harus diselesaikan," tutur Kapolsek menyampaikan perkataan Kades.
Sementara, Koordinator Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB), Alam Budi Kesuma, juga ikut menyoroti peristiwa itu. Baginya, perkara pidana memamg urusan antara pelaku dan korban, namun kode etik penyelenggara harus tetap berjalan.
"Karena KPU Musi Rawas sendiri telah mengetahui," katanya.
(Gpz)