Pembunuhan di PT Evan Lestari, Pelakunya Pasangan Suami Istri


MUSI RAWAS - Penemuan mayat diduga korban pembunuhan di pinggir jalan Blok M15 PT Evan Lestari di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) pada Sabtu (09/03) sekira pukul 15.00 WIB membuat heboh warga setempat.

Satskrim Polres Mura, Tim Landak dan Polsek Muara Beliti begitu mendapatkan informasi itu langsung meluncur ke lokasi, untuk melakukan penyelidikan sekaligus identifikasi serta evakuasi.

Setiba di lokasi, dilakukan pemeriksaan luar dan meminta keterangan saksi, diketahui identitas korban yakni Edi Yansah (52), warga Dusun I Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Saat pemeriksaan luar di tubuh korban, ditemukan luka ditubuh korban diduga akibat luka tusuk benda tajam tepat di dada sebelah kiri, leher, kepala, sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.

Hingga akhirnya berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi, diketahui pelaku pembunuhan yakni Roziza (43) dan Hudaiyana (39), keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan masih tetangga korban asal Dusun I Desa Suro.

Setelah melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku dan pendekatan secara kekeluargaan, akhirnya kedua pelaku secara ikhlas menyerahkan diri ke Polsek Muara Beliti, hingga dilakukan pendalaman perkara ke Polres Mura pada Sabtu (09/03) sekira pukul 21.00 WIB. Dan kedua pelaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, pada Minggu (10/03) menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, kejadian tersebut bermula sekira pukul 12.30 WIB pada Sabtu (9/3/2024) di Blok M15 PT Evan Lestari Desa Suro, saat itu kedua pelaku sedang berada di pinggir jalan, kemudian Roziza pergi ke sungai, sedangkan Hudaiyana menunggu di pinggir jalan.

Lalu, tidak lama kemudian Roziza mendengar suara Hudaiyana, berteriak meminta tolong, kemudian Roziza langsung menuju ke pinggir jalan sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya.

Sesampai di pinggir jalan, Roziza melihat Edi Yansah dan langsung menusukkan sebilah pisau miliknya ke arah dada sebelah kiri Edi Yansah sebanyak satu kali.

Selanjutnya, Roziza dan Edi Yansah sempat berkelahi, lalu Hudaiyana langsung memukul Edi Yansah dengan menggunakan sebilah kayu ke bagian kepala yang menyebabkan Edi Yansah terjatuh ke tanah.

Kemudian, Roziza langsung menusuk Edi Yansah ke bagian leher sebanyak dua kali dan bagian kepala sebanyak dua kali hingga terkapar di jalan, selanjutnya Roziza dan Hudaiyana langsung melarikan diri ke arah Desa Durian Remuk.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan polisi LP/B-56/III/2024/SPKT/Sat.Reskrim/Res Mura/SUMSEL, Tanggal 09 Maret 2024.

Tim Landak Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan dan olah TKP, sekaligus melakukan pengejaran pelaku.

"Selain pelaku, anggota juga menyita barang bukti satu helai baju kaos lengan panjang warna coklat (milik korban), satu helai celana training panjang warna hitam (milik korban), satu potong kayu, satu buah sarung senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari pipa paralon (milik pelaku)," papar Kasat Reskrim.

Sementara itu, dari hasil keterangan kedua pelaku dihadapan penyidik, nekat melakukan hal itu lantaran korban diduga menganggu istrinya (Hudaiyana), dengan menarik dan memegang tangan istrinya.

"Dia ganggu istri aku, sehingga istri aku teriak, kebetulan saat itu aku lagi di sungai, maka dari kejadian itulah aku nekat. Aku ngaku salah dan nyesal," akuinya.

(Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama