MUSI RAWAS - Bandar togel asal Desa Rantau Serik, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK), Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus merelakan tangannya diborgol, setelah diringkus polisi pada Jum'at (08/03) sekira pukul 22.15 WIB.
Pelaku bernama Sugandi alias Isin (38), karyawan PT GSSL. Ia ditangkap saat anggota Polsek Muara Beliti melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi Tahun 2024 Polres Mura.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, pada Sabtu (09/03) menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/A-02/III/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 08 Maret 2024.
"Kebetulan anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa Sugandi terlibat dalam perjudian sekaligus bandar judi jenis togel di Desa Rantau Serik. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini terhadap pelaku masih dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti satu buah buku rekap, satu buah pulpen, satu unit handphone merk Redmi warna biru dan uang tunai senilai Rp 121.000.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Dari pengakuan pelaku, telah menjadi bandar togel sudah hampir tiga bulan. Pelaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan proses hukum yang berlaku," paparnya.
Kapolres mengimbau, kepada seluruh masyarakat Musi Rawas untuk tidak melakukan hal serupa ataupun tindak kriminalitas lainnya, karena kepolisian tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
(Rls)