Satresnarkoba Polres Mura Amankan Sabu Seberat 3,41 Gram


MUSI RAWAS - Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, pada Selasa(20/02) sekira pukul18.30 WIB di ruangan tribun lapangan sepak bola di Desa Muara Megang.

Dijelaskan Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi pada Kamis (22/02), pelaku inisial SU (29), berprofesi sebagai petani, alamat sesuai KTP di Desa Muara Megang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah botol CDR  yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang bertuliskan 100 berisikan tiga bungkus plastik klip transparan kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 150 berisikan empat bungkus plastik klip transparan kecil, yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Lalu, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang bertuliskan 200 berisikan tiga bungkus plastik klip transparan kecil, yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

"Dengan berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika 3,41 gram," ujarnya.
Lebih lanjut, ditemukan juga barang bukti satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring atau skop.

"Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan jeans pendek warna cokelat Merk KENDI, yang sedang dikenakan oleh pelaku saat penangkapan. Dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," terangnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no 53 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi 'tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan 1.

(Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama