LUBUKLINGGAU - Masih berkibarnya bendera partai politik (parpol) di sepanjang media jalan Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan mendapat sorotan dari aktivis. Kinerja Bawaslu setempat pun menjadi sorotan.
Salah satu aktivis di Bumi Silampari, Zainuri, menilai apa yang dilakukan para parpol yang masih mengibarkan benderanya itu diduga melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014, dan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 37 Tahun 2017.
Dimana menurut Zainuri, dalam Perda dan Peraturan Walikota Lubuklinggau tersebut terdapat larangan memasangan atribut publikasi individu, parpol, calon peserta politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, juga organisasi lainnya sepanjang median jalan.
"Namun larangan tersebut diduga tidak diindahkan oleh beberapa oknum parpol," ujarnya, Senin (05/02).
Zainuri mendesak Pemkot Lubulinggau segera mencabut bendera parpol yang dipasang di median jalan itu, atau segera mencabut Perda dan Peraturan Walikota.
Lebih lanjut, kinerja Bawaslu Lubuklinggau pun tak luput dari sorotan Zainuri. Ia mempertanyakan kerja Bawaslu Lubuklinggau yang dinilai belum ada reaksi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Kerjaannya Bawaslu Lubuklinggau apa ya? Kok dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum parpol belum ada reaksi ?," tanyanya.
Ia mengancam, jika Pemkot dan Bawaslu Lubuklinggau tidak segera bertindak terkait dugaan pelanggaran itu, ia akan mengundang massa untuk melakukan unjuk rasa di depan Kantor Walikota dan Bawaslu Lubuklinggau.