Perawat Asal Bumi Makmur Diringkus Satresnarkoba


MUSI RAWAS - Dua warga Kabupaten Musi Rawas (Mura) kedapatan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sabtu (20/01) sekira pukul 00.35 WIB.

Keduanya yakni Yudiansyah (42) warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura dan Muhammad Afthorsus (35), seorang perawat asal warga Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Keduanya diringkus di lokasi dan hari yang sama, hanya saja waktunya berbeda.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus palstik klip kecil transparan berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.

Selain itu, juga menemukan satu buah pirex kaca, satu buah pipet dipotong miring (skop), satu buah alat hisap sabu (bong), dan seluruh barang bukti tersebut ditemukan di hadapan kedua pelaku, kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.

Berdasarkan informasi didapatkan, pelaku diringkus bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada warga terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu di Desa Tanah Periuk.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP M Romi, mengatakan pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mura, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. Saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut," tutur AKP Romi, Senin (22/01).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama