Deklarasi Bebas Knalpot Brong, Segera Kembalikan Standar Atau Bakal Ditndak


MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas (Mura), Kodim 0406 Lubuklinggau dan Pemkab Mura bersama OPD terkait serta komunitas ojek/motor di Bumi Lan Serasan Sekentenan, bersama-sama mengdeklarasikan dan penandatangan Mura Zero Knalpot Brong Polres Mura, di Halaman Apel Mapolres Mura, (19/0) sekira pukul 08.00 WIB.

Deklarasi tersebut dipimpin dan diikrarkan  langsung oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi. Kata Kapolres, pertama, mendukung penuh upaya Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan bebas dari knalpot brong, kedua, turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong, ketiga, senantiasa mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan raya, dan keempat, bersama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dalam rangka Pemilu damai 2024.

Dalam kesempatan itu, Kapolres secara pribadi menyampaikan arahan terkait knalpot brong. Ia minta kepada seluruh peserta apel pada pagi itu agar dikampanyekan secara masif secara struktural dari keluarga dari mulut ke mulut, dari saudara ke saudara ataupun dari tempat kerja.

"Apel pagi ini bukan hanya seremonial, tapi betul-betul kita laksanakan, karena berdampak pada lingkungan sekitar, lingkungan pribadi kita," kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, sebagian besar pegawai negeri di Kabupaten Mura, kebanyakan tinggal di Lubuklinggau, tentu saja apa yang disampaikan bahwasanya perlu disampaikan sosialisasi ke saudara, rekan, untuk saling mengingatkan, menegur dan apabila ini sudah diberikan teguran.

"Saya minta kepada jajaran penegakan hukum, Satlantas Polres Musi Rawas, untuk betul-betul melakukan penindakan melakukan dan bekerja sama stakeholder  baik Kodim 0406 Lubuklinggau, maupun Sat Pol PP Damkar, Dishub dan OPD terkait, untuk melaksanakan tindakan di jalan," pintanya.

"Sehingga knalpot brong ini keberadaannya bisa kita minimalisir, karena baik di Kabupaten Musi Rawas, baik di Muara Beliti, maupun di setiap polsek-polsek yang ada di wilayah hukum Polres Mura, itu pasti ada, sehingga mungkin bisa dibuatkan Pohon Knalpot, jadi yang bersangkutan yang melanggar langsung dicopot sendiri, kemudian dipotong diserahkan ke kita untuk dibuatkan Pohon Knalpot Brong, kemudian dipajangkan di area masyarakat yang bisa langsung melihat," imbuhnya.

Kapolres mengatakan, akhir-akhir ini dampak dari knalpot brong dari media massa, media cetak, media online dan media elektronik ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan, yang akhirnya berdampak terhadap kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Selain itu, saat apel dilaksanakan, orang nomor satu di Mapolres Mura, juga menyampaikan arahannya dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, mengatakan lalu lintas angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan dan jaringan lalu lintas angkutan jalan dan prasarana lalu lintas angkutan jalan kendaraan berkemudi pengedara jalan serta penggelolanya.

Sedangkan keselamatan lalulintas angkutan jalan suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan yang selama berlalu lintas disebabkan oleh manusia, kendaraan dan lingkungan serta keselamatan merupakan suatu prinsip kesadaran transformasi di Indonesia.

"Prinsip ini sering tidak sejalan dengan terjadi di lapangan, maka itu kita dedikasikan adanya keluhan masyarakat terkait adanya fenomena knalpot brong yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang dianggap mengganggu kenyamanan, karena suara yang dikeluarkan sangat bising dan berisik, knalpot brong itu sendiri tidak menggunakan tabung sehingga tidak ada bagian untuk memecah atau meredam suara agar tidak bissing, sedangkan knalpot standar mempunyai tabung sehingga untuk menyaring dan tidak terjadinya suara bising," jelasnya.

Lanjut Kapolres, perlu diketahui bersama, bahwa untuk mengeluarkan satu unit produk sepeda motor dan roda empat maka pemerintah beserta dengan instansi terkait harus melaksanakan uji kelayakan, kelengkapan kendaraan dari unit tersebut sesuai dengan SNI dan keselamatan sesuai dengan pasal 57 dan pasal 285 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, serta peraturan menteri lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan baru.

"Namun sangat disayangkan, sebagian dari masyarakat kita yang tidak sesuai dengan standar ini, sehingga dapat mengganggu kenyamanan seluruh pengguna jalan khususnya mengganti knalpot standar menjadi knalpot brong," paparnya.

Kembali, Kapolres memaparkan, adapun pelanggaran tersebut bukan tanpa sebab, karena menimbulkan beberapa dampak negatif, tidak hanya bagi manusia, tetapi juga bagi kendaraan bermotor tersebut, yaitu pertama merusak ketentraman masyarakat, kedua mengurangi rasio bahan bakar dan udara pada kendaraan, ketiga merusak indra pendengaran telinga, keempat meninggalkan polusi asap bagi pengendara lain dan lingkungan dan kendaraan menjadi lebih panas dan pembakaran mesin tidak optimal membutuhkan bahan bakar yang lebih banyak.

"Dengan adanya deklarasi ini, yang merupakan titik awal bagi kita semua untuk bersama-sama memaksimalkan langkah-langkah dari pelanggaran lalulintas,  mari kita bersatu padu untuk menciptakan Sumsel bebas dari knalpot brong, sehingga terciptanya keamanan, keselamatan, kenyamanan berkendara, berkelanjutan bukan hanya dengan aturan yang harus dipatuhi, tetapi sebuah kewajiban untuk melindungi nyawa dan harta benda serta orang lain," ungkapnya.

"Ketika kita mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas, secara tidak langsung kita berturut berkontribusi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan pengendara lalu lintas," sambungnya.

Sebab itu, Kapolres mengajak untuk tanamkan beberapa nilai penting dalam diri ketika berada di jalan raya, pertama kesadaran ketika berada di jalan raya harus senantiasa sadar bahwa kita berbagi ruang dengan orang lain, dan setiap apa yang kita putusan di jalan raya dapat berdampak pada kehidupan orang lain.

Kedua, patuh dan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya semata-mata pembatas tetapi panduan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran dan keselamatan di jalan.

Ketiga, ketika berlalu lintas tertib berlalu lintas memerlukan etika dengan cara menghormati hak-hak pengguna jalan lainnya.

Dan keempat, kewaspadaan dan keterampilan dalam berkendara seringkali membahayakan, bahaya dari datang yang tidak terduga-duga, oleh karena itu kita harus senantiasa waspada serta terampil dalam menggunakan kendaraan di situasi sekitar kita.

"Mari kita tingkatkan kesadaran dan komitmen kita untuk tertib berlalu lintas dengan mematuhi aturan dan menghargai sesama pengguna jalan, kita berkontribusi dalam mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Besar harapan saya melalui deklarasi ini, dapat terwujudnya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, sehingga dapat terampil mengemudikan kendaraan dengan baik dan profesional dan juga menghadirkan pengguna jalan dan patuh terhadap tertib
berlalu lintas, serta dapat mengurangi polusi suara dan polusi udara di Sumatera Selatan khususnya di Polres Mura," tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama