Pria Homo Asal Terawas Cabuli Anak Dibawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara


MUSI RAWAS - Seakan-akan menjadi korban pencurian Handphone (HP), hingga membuat laporan palsu ke Polsek Terawas, Polres Musi Rawas (Mura), namun setelah dilakukan pendalaman dan ntrogasi oleh polisi ternyata malah diduga melakukan aksi pencabulan (oral seks) sesama jenis anak dibawah umur.

Hal itulah yang dilakukan SJ (40), seorang pria lajang asal Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.

Aksi yang tidak patut ditiru itu diduga dilakukan pelaku terhadap korban inisial FO (14), seorang pelajar kelas IX SMP. Terjadi di salah satu teras SDN di Kecamatan Tugumulyo, pada Selasa (31/10) sekira pukul 21.00 WIB.

Ironisnya, perbuatan menyimpang yang dilakukan pria homo itu diduga dilakukan pelaku lebih dari satu korban, bahkan puluhan korban yang masih berstatus anak dibawah umur.

Pelaku mengiming-imingkan para korbannya dengan memberikan uang senilai Rp 50 ribu, dengan alasan untuk membeli paket internet.

Akhirnya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Mura setelah dibekuk Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura, pada Rabu (01/11) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Dinar, pada Jum'at (10/11) sekira pukul 15.00 WIB menjelaskan, terungkapnya perkara tersebut bermula saat SJ membuat keterangan palsu di Polsek Terawas dengan dalih menjadi korban pencurian HP.

Namun setelah dilakukan pendalaman dan ntrogasi, polisi menemukan dugaan pelaku melakukan aksi pencabulan (oral seks) sesama jenis terhadap anak dibawah umur.

Hal tersebut semakin terungkap setelah polisi melakukan introgasi di tempat terpisah, antara pelaku dan anak dibawah umur yang ikut serta dalam membuat laporan di Polsek Terawas.

"Setelah dilakukan pendalam terhadap anak dibawah diumur tersebut, anak tersebut mengaku telah menjadi korban aksi pencabulan (oral seks) yang dilakukan oleh SJ. Ditambah lagi, perawakan SJ,
yang mengarah ke sifat yang agak menyimpang," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, dari pengakuan pelaku dihadapan penyidik, ia mencari korban dengan memanfaatkan media sosial Facebook, yang rata-rata sesama jenis yang masih dibawah umur.

Kemudian, pelaku mengajak korbanya berjanjian untuk bertemu hingga jalan, makan bersama, hingga akhirnya melakukan perbuatan menyimpang tersebut, dengan mengiming-imingkan para korbannya dengan memberikan uang senilai Rp 50 ribu, dengan alasan untuk membeli paket internet.

Selain pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu helai jaket hoodie berwarna pink, satu helai celana pendek berwarna hitam dan satu helai celan dalam berwarna putih.

"Pelaku melanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar," tutupnya.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama