Begal di Musi Rawas Ditangkap Saat Main Burung


MUSI RAWAS - Ari Saputra (29) warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dibekuk Team Landak Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo di lapak burung di Desa Triwikaton, Minggu (22/10) sekira pukul 17.00 WIB.

Ari Saputra ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku begal motor dan hp milik seorang pelajar inisial VA (17), di Jalan Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo pada Selasa (30/06) sekira pukul 11.30 WIB.

Diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedi pada Selasa (24/10) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku ditangkap saat sedang bermain burung di lapak burung di Desa Triwikaton.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Mura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Selain pelaku, kata Iptu Herdiansyah, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah topi warna hitam dan satu buah celana jeans panjang warna hitam.

"Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/B/188/X/2023/SPKT/SAT RESKRIM/RES MURA/SUMSEL, tanggal 22 Oktober 2023," jelasnya.

Jelas Iptu Hardiansyah, kronologis kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor, setiba di TKP dikejar dan dipepet oleh pelaku sampai korban terjatuh, kemudian pelaku mendekati korban dan berhasil merampas sepeda motor yang dikendarai korban.

"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah nomor polisi BG 2604 GAF dan Handphone Merk Vivo Y91C warna merah. Jika ditaksir kerugian senilai Rp 16 juta," tutupnya.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama