Pegawai Samsat Musi Rawas Gelapkan Uang Wajib Pajak, Jeruji Besi Menunggu


MUSI RAWAS - Jeruji besi menunggu oknum pegawai Samsat Kabupaten Musi Rawas (Mura). Pasalnya, oknum tersebut telah melakukan penipuan atau penggelapan uang wajib pajak.

Ironisnya, penipuan tersebut bukan hanya dilakukan satu kali, namun sudah puluhan kali dilakukan terhadap wajib pajak baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Adalah AK (42), seorang PNS di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kantor Samsat Mura, diduga menipu wajib pajak dengan korbannya inisial JD (44).

Pelaku AK sendiri merupakan warga Perumnas Griya Air Temam Blok J 1 Nomor 01, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Ia dibekuk anggota Polsek Muara Beliti di jalan saat hendak melintas dengan mengendarai sepeda motor di Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu (10/09) sekira pukul 18.10 WIB.

"Unit Reskrim Polsek Muara Beliti berhasil meringkus AK di Kota Palembang. Tersangka sempat kabur melarikan diri dan bersembunyi sejak melakukan penipuan terhadap wajib pajak," kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli, Selasa (12/09).

Kapolsek menjelaskan, kejadian penipuan atau pengelapan tersebut terjadi terjadi pada Rabu (28/09) sekira pukul 10.00 WIB, di Kantor UPTD Kantor Samsat Mura.

Bermula saat korban ingin membayar pajak kendaraan mobil miliknya serta memutasikan surat kendaraannya, sehingga pada saat itu korban langsung menemui pelaku dan meminta kepada pelaku untuk mengurusnya, sambil memberikan surat STNK dan BPKB asli beserta uang senilai Rp7 juta, dan pelaku memberikan janji kepada korban dengan jangka waktu satu bulan.

Namun hingga saat ini, pelaku tidak memproses kendaraan milik korban. Dan selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti, guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

"Berdasarkan dari penyelidikan, pelaku ini bukan hanya satu kali melakukan penipuan, tetapi sudah berulang kali, hampir puluhan korban wajib pajak menjadi korban penipuannya," jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-19/IX/2023/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 08 September 2023.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan hasil penyelidikan telah dipastikan pelaku yang melakukan penggelapan.

Setelah didapati keberadaan pelaku di Kota Palembang, polisi langsung memburu dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Kertapati Palembang, hingga dilakukan pendalaman perkara sementara di Polsek SU I Kota Palembang.

"Saat dilakukan intrograsi sekaligus pendalaman perkara, pelaku mengakui perbuatannya dan sudah hampir sekitar 39 surat kendaraan, diantaranya 24 surat kendaraan mobil dan 15 surat kendaraan sepeda motor. Selain pelaku, anggota juga menyita barang bukti satu lembar Surat Tanda Terima SPPKB (Surat Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor) tertanggal 28 September 2022, dan satu lembar BPKB kendaran mobil," tutup Kapolsek.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama