Bejat!! Bagol Cabuli Anak Dibawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara


MUSI RAWAS - Pria punya selera, mungkin itulah yang dipikirkan Sambudi alias Bagol (47) seorang PNS PU Pengairan di Musi Rawas (Mura), warga Dusun IV Desa R Rejosari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura. Ia dengan bejatnya mencabuli anak dibawah umur pada Minggu (13/08) sekira pukul 14.00 WIB.

Aksi cabul dilakukan Bagol di rumahnya, ia nekat mencabuli sebut saja namanya Bunga berusia 4 tahun yang merupakan tetangganya.

Saat itu Bunga sedang melihat perlombaan acara menjelang 17 Agustus di depan rumah Bagol. Saat korban sedang menonton lomba, Bagol mengajak Bunga masuk ke rumahnya, dan Bagol melancarkan aksinya di dapur rumahnya.

Setelah kejadian, Bunga menceritakan kejadian tersebut kepada kakak perempuannya dan kemudian keluarga Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura.

Dikatakan Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasatreskrim, AKP Hary Dinar pada Senin (14/08), Bagol ditangkap polisi saat sedang berdinas di Kantor UPT Pengairan Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

"Mendapatkan informasi keberadaan pelaku atas nama Sambudi alias Bagol di tempat kerjanya di Kecamatan Tugumulyo pada Senin (14/08), ditangkap sekira pukul 11.00 WIB tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Satreskrim  Polres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, Bagol berkilah aksi cabul yang dilakukannya karena khilaf dan nafsu melihat Bunga mengenakan pakaian seksi.

Diamankan barang bukti dari pelaku Bagol berupa satu helai baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning dan putih, satu helai  celana panjang berwarna hijau, dan satu helai celana dalam warna kuning bergambar boneka Frozen.

Atas perbuatannya, Bagol dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 milyar," tukas Kasatreskrim.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama