Terkait Dana BOS, Kepsek SD Negeri Pangkalan Diperiksa Kejaksaan


LUBUKLINGGAU -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau periksa Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Pangkalan di Desa Sukaraya Baru, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten musi Rawas (Murw), Muhammad Isa, terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Dana BOS tahun 2020, 2021 dan 2022, Kamis (16/03).

Muhamad Isa tiba di Kejari Lubuklinggau sekira pukul 10.30 WIB, menggenakan baju batik lengan panjang. Dirinya langsung memasuki ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik dari Kejari Lubuklinggau.

Pemeriksaan Kepsek SD Negeri Pangkalan tersebut terkait viralnya siswa dan siswi yang belajar di lantai, tanpa mengunakan meja dan bangku.

Setelah diperiksa, kepada media Muhamad Isa mengatakan hanya dicerca 10 pertanyaan oleh Penyidik Tindak Pidsus. Ia merasa biasa saja ketika diperiksa.

"Biasa-biasa saja, hanya 10 pertanyaan," ujarnya singkat.

Ketika disingung soal pengunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2022, Muhamad Isa bungkam tidak menjawab satu katapun.

Sementara, Kejari Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto melalui Kasi Pidsus, Hamdan, membenarkan pihaknya telah memanggil dan memeriksa Kepsek SD Negeri Pangkalan.

"Ya benar, Kepala Sekolah SD Negeri Pangkalan kita panggil untuk dimintai keterangan", katanya.

Dikatakan Hamdan, saat ini pihak kejaksaan sedang melakukan pengumpulan data (Pulbaket). Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait penggunaan anggaran Dana BOS SD Negeri Pangkalan untuk dimintai keterangan.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama