Polres Mura Musnahkan Sabu 116,60 Gram dan Ekstasi 7,10 Gram


MUSI RAWAS - Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) pemusnahan barang bukti (BB) ungkap kasus penyalagunaan narkotika jenis sabu seberat 116,60 gram, dan ekstasi 25 butir atau seberat 7,10 gram, dengan cara diblender, di Mapolres Mura, sekira pukul 11.00 WIB, Senin (27/03).

Hadir dalam pemusnahan tersebut Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasatresnarkoba, AKP Herman Junaidi, Kanit I, Ipda Haris dan Kanit II, Ipda Hendra, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Erminanto, perwakilan BNNK Mura, Martin dan penasehat hukum.

Sabu seberat 116,60 gram dan ekstasi 25 butir atau seberat 7,10 gram dimusnakan dengan cara diblender, pertama dilakukan test kandungan narkotika mengunakan alat tester.

Kemudian, sabu dimasukan ke dalam blender plastik dicampur air dan dinyalakan hingga sabu musnah menjadi cairan berwana hijau muda. Lalu cairan tersebut dibuang ke saluran pembuangan air besar septic tank.

"Hari ini kita bersama BNNK Mura, Lapas Narkotika Muara Beliti, penasehat hukum, memusnakan BB sabu seberat 116,60 gram dan ekstasi 25 butir atau seberat 7,10 gram, dari hasil tangkapan tersangka HL di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura," kata Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo.

Kapolres menjelaskan, diketahui penangkapan tersangka terjadi pada Jumat (24/02) sekira pukul 18.00 WIB. Dimana anggota Satnarkoba Polres Mura saat itu melakukan patroli hunting di Desa Tanah Priuk, lalu polisi melihat seseorang sedang duduk jongkok di pinggir jalan desa sambil memegang bungkusan plastik asoi warna hitam.

Saat polisi menghampiri, orang tersebut langsung berlari sambil membuang bungkusan plastik asoi warna hitam tersebut. Karena curiga, polisi langsung mengejar dan mengamankan orang tersebut.

Namun tersangka sempat melakukan perlawanan ditempat, sehingga terjadi perkelahian namun akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka.

Selanjutnya tersangka digeledah dan dibuka plastik yang dibuang tersebut dihadapan tersangka, yaitu berisi kotak yang di lakban berwarna coklat. Selanjutnya kotak tersebut dibuka dan ternyata berisikan 20 plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, satu plastik klip sedang berisikan 25 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo pinguin diduga narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Artinya dengan dilakukan penangkapan dan pemusnaan BB sabu ini, kami Polres Mura khususnya Satnarkoba tidak main-main mengenai perihal narkotika dan obat-obatan terlarang," tutur suami Ny Anggitta Danu ini.

Sementara, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, mengatakan tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/A-08/II/2023/SPKT Sat Resnarkoba/Res Mura/Polda Sumsel, Tanggal 24 Februari 2023.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara, sejauh mana tersangka terlibat perkara narkotika ini," singkatnya.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama