Membunuh Karena Membela Diri, Dua Pria Masuk Penjara

Foto : Pelaku Candra Irawan (kiri) dan pelaku Sudirman (kanan) saat diamankan di Polres Mura. (Ist)



MUSI RAWAS - Apes dialami dua pria asal Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Keduanya harus mendekam dalam penjara lantaran membunuh pria asal Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Padahal, keduanya membunuh karena membela diri.

Kedua pelaku pembunuhan yakni Sudirman (40) dan Candra Irawan (42). Mereka berdua membunuh Hendri Antoni. Dimana kedua pelaku terpaksa membunuh karena dalam keadaan terancam.

Kronologis kejadian berdasarkan release Polres Mura. Hendri Antoni diketahui memiliki hutang kepada Sudirman, dimana pada Kamis (20/10) sekira pukul 16.30 WIB Sudirman menelpon Hendri dengan maksud menagih hutang yang dipinjam Hendri 2018 silam senilai Rp2 juta.

Saat itu, Hendri mengatakan kepada Sudirman kalau mau uang datang ke depan Rumah Makan Musi Indah di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan.

Kemudian, Sudirman mengajak Candra Irawan untuk menemui Hendri di depan Rumah Makan Musi Indah dengan menggunakan sepeda motor milik Candra Irawan.

Sekira pukul 19.00 WIB, keduanya bertemu Hendri dan Sudirman menanyakan uang yang akan dikembalikan kepadanya. Namun Hendri merasa tidak senang, hingga mencabut pisau lalu menusuk ke arah Sudirman dan mengenai lutut Sudirman sebelah kanan.

Mendapat ancaman, Sudirman berusaha membela diri dan berhasil merampas pisau yang dipegang Hendri, lalu langsung menusuk ke arah dada dan perut Hendri sebanyak lebih dari dua kali.

"Lebih dari dua kali (tusukan), mengakibatkan tubuh korban mengalami luka tusukan," ujar Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, Senin (24/10).

Lalu, Hendri memeluk tubuh Sudirman bermaksud merampas kembali pisaunya hingga Sudirman terjatuh ke tanah dan tertindih tubuh Hendri.

Kemudian, Sudirman meminta Candra untuk mengambil pisau yang dipegangnya. Saat pisau sudah dipegang, Candra langsung menusuk Hendri di bagian belakang dan samping secara berulang hingga Hendri tidak bernyawa lagi.

Mendapati Hendri tidak bernyawa lagi, Candra kemudian membantu Sudirman yang sudah tertusuk untuk melarikan diri. Namun sialnya, kunci kontak sepeda motor motor milik Candra hilang, hingga akhirnya membawa sepeda motor milik Hendri lantaran kunci kontak masih tertancap di sepeda motor.

"Sudirman dan Candra melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik Korban. Dan untuk sepeda motor milik Candra tersebut ditinggalkan di lokasi kejadian," jelas Kapolres.

Untuk kronologis penangkapan. Keduanya berhasil ditangkap di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu pada Sabtu (22/10) sekira pukul 20.00 WIB.

"Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Mura guna diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Diamankan barang bukti dari keduanya satu bilah pisau, satu unit sepeda motor merk Honda Verza warna hitam milik Candra, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna biru milik Hendri dan satu lembar pakaian milik Hendri.

(Rls/Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama