Selama Agustus, Polres Mura Ungkap Kasus dengan 15 Tersangka


MUSI RAWAS - Selama dua minggu terakhir di Agustus 2022, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil mengungkap 10 perkara, meliputi perkara 365, 363, 303 KUHP serta Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan jumlah keseluruhan 15 tersangka.

Hal tersebut terungkap saat press release ungkap kasus di Halaman Mapolres Mura yang dipimpin Kapolres AKBP Achmad Gusti Hartono, Kamis (1/9).

Dimana, pada perkara 365 dilakukan oleh dua pelaku dan dialami oleh korban berinisial K (60), terjadi di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, pada Rabu (17/8) sekira pukul 21.00 WIB.

Kronologisnya, saat itu kedua pelaku melukai korban dengan senjata tajam hingga korban mengalami luka bacok dibagian kepala belakang hingga harus dilarikan ke rumah sakit. Kemudian korban juga kehilangan sepeda motor.

Setidaknya butuh waktu dua hari untuk menemui titik terang pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan barang bukti berupa topi dari pelaku. Hingga akhirnya terungkap pelaku berinisial PN dan YN.

"Salah satu tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri, lalu anggota memberikan tembakan peringatan namun yang bersangkutan tidak mengubris, hingga dengan sangat terpaksa anggota melepaskan tembakan kearah kaki tersangka. Barang bukti yakni parang, senjata api rakitan jenis pistol serta topi milik tersangka," jelas Kapolres.

Kemudian, pada perkara 303 yakni perjudian, secara kovensional menggunakan dadu guncang serta perjudian online dan telah diungkap Satreskrim Polres Mura. Begitu juga dengan penyalagunaan BBM yang saat ini menjadi atensi Kapolri.

Sementara, Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan perkara 365 dilakukan oleh PN dan YN, perkara 363 dilakukan oleh DS, AS, MK, AC, RW, HI dan LK, perkara 303 dilakukan oleh MJ dan AG, kemudian perkara Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dilakukan oleh RD dan JE.

"Namun yang paling menonjol dan menjadi atensi yakni melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yakni memindahkan atau penimbunan minyak jenis pertalite menggunakan dirijen secara berulang-ulang, (itu) dilakukan oleh RD dan JE," kata Kasat Reskrim.

Kasatreskrim menjelaskan, tersangka RD dan JE diamankan pada Rabu (31/8) sekira pukul 16.00 WIB di SPBU Simpang Semambang.

Dimana, modus keduanya mengisi di SPBU Simpang Semambang dengan cara memindahkan BBM jenis pertalite subsidi kedalam dirijen. Untuk tersangka RD didapatkan 5 dirijen berkisar 150 liter pertalite, sedangkan tersangka JE didapatkan 4 dirijen berkisar 120 liter pertalite.

"Kedua tersangka diacam 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar," jelas perwira berpangkat balok tiga itu.

Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan, pada perkara 303 perjudian berhasil meringkus MJ dan AG.

Tersangka MJ ditangkap terlibat perkara judi dadu guncang, ditangkap di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, pada Sabtu (20/8) sekira pukul 22.00 WIB. Dan mengamankan barang bukti berupa dua lembar karpet lapak judi dadu guncang, dua lembar karpet warna merah bermotif bunga, dua set alat dadu guncang, dua lembar terpal plastik warna hitam, dua buah tas warna hitam tempat menyimpan peralatan dadu guncang.

Kemudian, tersangka AG ditangkap, terlibat dalam perkara judi togel, ia ditangkap di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, pada Minggu (28/8) sekira pukul 21.00 WIB. Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo A3 warna biru, satu buah rekapan nomor togel dan lima lembar kertas berisikan rekapan nomor togel.

"Modus tersangka AG menerima pasangan dari pemain yang memasang kepadanya, kemudian pasangan dari yang memasang kepada tersangka dipasangkan di akun judi online di website BINTANG 4 D. Dan tersangka sudah membuka judi online ini selama 7 tahun," papar Kasatreskrim.

Kemudian, pada perkara 363 pencurian dengan pemberataran dilakukan oleh enam tersangka. Diantaranya dua masih anak dibawah umur, yakni DS dan AS, keduanya terlibat dalam pembobolan sekaligus pencurian di Polindes Desa Bangun Rejo.

"Saat ini 15 tersangka masih kita lakukan pendalaman perkara," tukasnya.

(Gpz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama