Gubernur Sumsel Harus Segera Melantik Pj Bupati Muba Terpilih, 'Turunkan Syahwat Politik'


MUSI BANYUASIN - Teka-teki siapa yang menjadi Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) telah muncul. Berdasarkan informasi, Apriyadi selaku Sekda telah mendapatkan amanah untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah yang telah habis masa jabatannya pada 22 Mei 2022 ini.

Informasi dihimpun, mencuat informasi Gubernur Sumsel, Herman Deru belum juga mengagendakan pelantikan Pj Bupati Muba yang terpilih berdasarkan Keputusan Kemendagri.

Belum adanya agenda tersebut berdampak kepada kekosongan Kepala Daerah di kabupaten Muba, apalagi batasan waktu yang dibatasi adalah Pukul 00.00 WIB nanti.

Hal ini membuat salah satu Doktor senior sekaligus warga Kabupaten Muba, Wandi Subroto, mencetuskan pandangannya terhadap dinamika tersebut.

"Sebaiknya dan kami saran kepada Gubernur Sumsel agar sesegera mungkin melakukan Pelantikan Pj Bupati Muba terpilih, mengingat jika tidak segera dilantik, terjadi kekosongan Pemerintahan di Kabupaten Muba," ujar Wandi Subroto ketika di temui dikantornya, Minggu (22/05).

Ia menilai, jika hal itu tidak sesegera mungkin dilaksanakan akan sangat berdampak kepada pembangunan dan kebijakan yang ada di Muba.

Pimpinan Muba International Law Office (MILO) ini mengingatkan, kepada Gubernur Sumsel meskipun ada dinamika yang terjadi, jangan sampai egoisme politik mengorbankan kepentingan masyarakat terhadap kemajuan Muba.

"Jika sampai dengan Pukul 00.00 WIB belum juga diagendakan, ini bakal diambil alih oleh Kemendagri, ini akan membuat gesekan antara Bupati Muba dengan Gubernur Sumsel sendiri, serta juga gesekan dengan Mendagri, dan ini akan sangat merugikan masyarakat Muba," imbuhnya.

Lanjutnya, jangan sampai juga Gubernur Sumsel mengalihkan kebijakan tersebut kepada Plt ataupun Plh, karena PJ terpilih telah dipilih oleh Mendagri.

"Terakhir, kami sarankan mari kita sama menurunkan syahwat politik, syahwat berkuasa dan syahwat lainnya, walaupun kita sama-sama mengetahui, bahwa politik itu lahir dari perselingkuhan intrik dan syahwat," tukas Praktisi Hukum Kabupaten Muba itu.

(Snt)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama