MUSI RAWAS - Perjalanan Rahmad Dwi Prayoga (18) warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas harus berakhir di jeruji besi, setelah ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas akibat perbuatan melanggar hukumnya.
Pemuda itu diketahui melakukan aksi begal di tanggul siring dekat persawahan Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, dengan korban bernama Tarkam (57), sekira pukul 01.00 WIB pada 24 Maret 2022.
Dimana, korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R warna biru sesampainya di tengah perjalanan dekat tanggul siring persawahan Megang Sakti V kemudian dihadang pelaku.
Berhasil menghadang, pelaku langsung memukul korban dan akhirnya korban terjatuh, lalu pelaku langsung membuang korban kedalam jurang dan mengambil sepeda motor milik korban, kemudian melarikan diri meninggalkan korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dibagian dagu dan mulut karena dipukul pelaku, juga mengalami kerugian kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R warna biru yang ditaksir seharga Rp6 juta.
Tak terima, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Megang Sakti.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga mengenai keberadaannya. Selanjutnya, Tim Landak Polres Musi Rawas yang dipimpin Katim Buser Satreskrim Polres Musi Rawas sekira pukul 03.00 WIB pada Kamis (31/03) berhasil menangkap pelaku di kediamannya, kemudian pelaku dibawa ke Mapolres Musi Rawas guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, dikatakan Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, diduga pelaku Rahmad berperan mengantarkan Hengki yang saat ini DPO, dengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Mega Pro dan ikut membantu tersangka Hengki membuang korban dari jalan ke jurang semak-semak dekat tanggul siring.
Sedangkan, tersangka Hengki berperan sebagai eksekutor dan memukul korban, setelah korban terkapar lalu dibuang kedalam jurang semak-semak, kemudian tersangka Hengki langsung mengambil motor korban dan melarikan diri.
"Berhasil diamankan dari pelaku, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna biru dengan nomor polisi B-6212-NTZ dan satu lembar STNK milik korban," ujar Kasat Reskrim.
(Gpz)