Terpidana Kasus Korupsi, Mantan Sekretaris DPRD PALI Berhasil Diamankan di Purwakarta



PALI - Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten PALI, Arif Firdaus yang berstatus sebagai terpidana kasus korupsi pada pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2017, akhirnya berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya.

Berdasarkan informasi dihimpun, Arif diamankan pada sebuah rumah di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dikutip dari salah satu laman media online, terpidana Arif Firdaus selanjutnya dibawa ke Kejati Sumsel.

"Arif Firdaus diamankan di wilayah Purwakarta kemarin," kata Dodi Gazali Emil, Kasi Penkum Kejati Jabar, saat dihubungi via ponsel, Rabu (09/12).



Dodi mengatakan, Arif Firdaus ditangkap tim Kejagung dibantu tim Intelijen Kejati Jabar. Oleh tim gabungan itu, Arif langsung di bawa ke Jakarta dan direncanakan untuk dibawa ke Sumatera Selatan untuk menjalani penahanan.

Arif terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI, perbuatannya itu merugikan negara sebesar Rp 6.115.822.424. (Rp.6 milyar lebih).

(Susanto)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama