Tikam Pemerkosa Istrinya, Pria Ini Dihukum 8 Tahun Penjara



LUBUKLINGGAU - Yos Ariansyah (21 tahun), pria asal Kota Lubuklinggau dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau. Hal itu lantaran ia menikam orang yang telah memperkosa istrinya.

Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya, dalam persidangan yang berlangsung Jum'at (8/10), lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Penasehat hukum Yos, Burmasyahtia Darma mengaku masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu kepada kliennya.

"Kami akan berkoordinasi dahulu, apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau tidak," ujarnya.

Adapun kasus penganiayaan berujung meninggalnya korban terjadi pada 28 Maret 2021 lalu. Saat itu, Yos yang baru pulang kerja mendengar cerita dari sang istri jika sudah diperkosa oleh Dedi Irawan (34 tahun).

Yos marah dan sempat mencari Dedi untuk mempertanyakan perihal tersebut. Kemudian, Yos pun melihat Dedi tengah melintas di depan rumahnya menggunakan sepeda motor.

Yos sempat meminta Dedi berhenti. Namun perkataan itu tidak dihiraukan Dedi. Yos yang kesal langsung melemparkan kayu kearah Dedi sehingga membuatnya terjatuh.

Saat Dedi terjatuh, Yos langsung menikam dengan sebilah pisau. Aksi Yos mendapatkan perlawanan dari Dedi hingga membuat keduanya terlibat perkelahian.

Kejadian tersebut sempat dilerai dan Dedi pulang ke rumahnya. Namun, akibat luka tikam itu Dedi sempat dibawa tetangganya ke klinik kemudian meninggal dunia.

“Perbuatan Yos adalah penganiayaan, bukan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Korban juga meninggal di klinik, bukan tewas di lokasi kejadian,” kata Burmasyahtia. (Kumparan/Silber)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama