Salah Satu Point MoU Kades dan Calon Perangkat Desa Sumber Asri Rawan Melanggar UU KIP


SILBER | MURA - Dalam seleksi calon Perangkat Desa Sumber Asri yang diduga diduga cacat hukum, terdapat salah satu poin persyaratan yang menyatakan 'Surat Pernyataan MoU Kepala Desa dan Calon Perangkat Desa dengan 9 POINT bermaterai 10.000', yakni pada persyaratan ke 16 dari 18 persyaratan.

Dimana pada MoU tersebut salah satunya berbunyi 'Menjaga kerahasiaan Intern Kantor Desa Sumber Asri', yakni pada point ke 7 dari 9 point. 


Adanya MoU pada ponit tersebut tentu menimbulkan beragam persepsi, disinyalir MoU tersebut kedepannya rawan atau bisa saja melanggar Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dimana pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, pada BAB IV Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan, Bagian Kesatu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, pasal 9 ayat 1 berbunyi Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, dan pasal 9 ayat 2 berbunyi Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan.

Adapun informasi yang dikecualikan atau dijaga kerahasiaannya terdapat pada BAB VI Pasal 7, yakni informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum, apabila dibuka dan diberikan dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Lebih lanjut, aabila dibuka dan diberikan dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, apabila dibuka dan diberikan dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional, apabila dibuka dan diberikan dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri, apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang dan apabila dibuka dan diberikan dapat mengungkap rahasia pribadi.

Sementara pihak yang mengaku panitia saat ditemui pada Selasa (3/8/2021), Wariadi mengatakan adanya MoU 9 point tersebut dimaksudkan untuk kinerja perangkat desa nantinya menjalankan dengan baik setelah ditetapkan. Namun terkait MoU 'Menjaga Kerahasiaan Intern Kantor Desa Sumber Asri', pihaknya mengaku belum tahu secara detail apa yang sebenarnya dimaksudkan oleh Kepala Desa.

(65)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama