Kapolda Sumsel Segera Tugaskan Bintara Kesehatan Pemulihan Penyalahguna Narkoba


PALEMBANG - Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan daerah yang sangat rawan peredaran gelap narkoba, dengan angka prevalensi penyalagunaan narkoba sebesar 5% berdasarkan Indonesia Drugs Report 2020 yang dikeluarkan oleh Puslitdatin BNN RI, sehingga Sumsel secara Nasional menduduki urutan kedua angka prevalensi tertinggi penyalahguna narkoba setelah Provinsi Sumatera Utara.


Banyaknya masyarakat Sumatera Selatan yang menjadi korban penyalahguna narkoba telah menjadi perhatian khusus Kapolda Sumatera Selata, Irjen Pol Eko Indra Heri.


Melalui Kabiddokkes Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Samsul Bahar, kepada awak media menyampaikan bahwa akan menugaskan Bintara Kesehatan sebagai agen pemulihan penyalahguna narkoba,  sehingga menurut Kabiddokkes fungsi Kedokteran Kepolisian (Dokpol) memiliki peran aktif dalam penanganan permasalahan narkoba yang kegiatannya akan terinternalisasi dengan peran Bhabinkamtibmas dan Reserse Narkoba di tingkat Polres, serta bersinergi dengan Bidang Rehabilitasi BNNK melalui program yang telah ada sebelumnya yaitu program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) yang dicanangkan Kepala BNN RI dan Kampung Tangguh Anti Narkoba yang dicanangkan Kapolri. 


"Nantinya pelaksanaan kegiatan Bintara Kesehatan sebagai agen pemulihan bagi penyalahguna narkoba merupakan tindak lanjut dari amanat Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Rusdianto, yang disampaikan dalam paparannya dalam acara Pembukaan Sosialisasi bagi Kasubbiddokpol secara daring tentang materi proyek perubahan, yang digagas oleh AKBP Effri Susanto sebagai Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) TK II PPSDM BNN RI Angkatan XII Tahun 2021", paparnya. 


Sementara itu, menurut AKBP Effri Susanto yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Binopsnalmed Pusdokkes Polri dan merupakan Putra Daerah Sumsel kelahiran Lubuk linggau, menyatakan bahwa dalam situasi pandemi covid 19 saat ini, permasalahan kejahatan narkoba dan penanganan korban penyalahguna serta pecandu narkoba tetap menjadi prioritas penting. 


 “Aktualisasi Peran Bintara Kesehatan Polri sebagai agen pemulihan dalam pengembangan program rehabilitasi intervensi berbasis masyarakat guna mewujutkan Indonesia Bersinar (Bersih dari narkoba), " Kata AKBP Effri Susanto. 


Lebih lanjut, Permasalahan Narkoba tidak hanya menjadi kewajiban BNN RI, namun juga kewajiban semua komponen bangsa, termasuk fungsi Dokkes Polri sebagai bagian dari kepolisian negara republik indonesia. 


”Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba (P4GN) Tahun 2020 – 2024, telah mengamanatkan peran Kementerian atau Lembaga Negara dan TNI-Polri yang salah satunya adalah peran Polri dalam peningkatan kapasitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi korban penyalagunaan narkoba, Pusdokkes Polri sebagai pembina fungsi Kedokteran dan Kesehatan di tingkat Mabes Polri, " terangnya.


Ia berharap, peran tersebut dapat dioptimalkan dalam rangka mensukseskan Rencana Aksi Nasional P4GN. Kondisi tersebut menjadi latar belakang proyek perubahan yang digagas oleh AKBP Effri Susanto, sekaligus menjadikan Sumsel sebagai pilot project sebagai wujud keprihatinan dan kepedulian sebagai putra daerah, seraya menyebut motto 'Dokkes Berbhakti Untuk Polri Bagi Negeri' (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama