Digilir Ramai-ramai dan Mayat Dibuang ke Sungai, Pembunuh Roaini Terancam Hukuman Mati


SILBER | MUSI BANYUASIN – Team Gabungan Spartan Crime Hunter Polsek Sanga Desa bersama Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba), Sat Intelkam dan Sat Samapta berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban inisial N (28) di Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. 


Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2021 itu dilibas setelah empat hari. Dimana jumlah pelaku sebanyak lima dan berhasil diamankan tiga ,diantaranya AL, RN dan JN, sedangkan dua tersangka lainnya SK dan CN masih DPO.


Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin menjelaskan dua tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Jirak, sementara satu tersangka ditangkap di Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa.


"Bahkan satu tersangka yang di tangkap di Desa Panai atas nama AL sempat ikut mengevakuasi mayat korban dari dalam sungai, otak pelaku dan eksekutor diduga bernama SK yang berusia 60 tahun,” ujar AKP Ali Rojikin didampingi Kapolsek Sanga Desa, IPTU Yohan Winata dan Kanit Reskrim, IPDA Joharmen, Minggu (11/7/2021).


Lebih lanjut, saat ini pihak Polres Muba sedang olah TKP untuk mengetahui peran masing-masing tersangka, serta mencari barang bukti lain yang belum diketemukan motif pembunuhan dan pemerkosaan. 


"Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal Primer 340 KUHP Jo 55 KUHP Subsider dan 285 KHUP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tukasnya. (JM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama